Hijri.cool

Kalkulator Waris Islam (Faraidh)

Hitung bagian warisan Islam sesuai Al-Quran dan Sunnah — gratis, akurat, multibahasa

Langkah 1 — Nilai Harta Warisan

Langkah 2 — Ahli Waris yang Masih Hidup

Pilih hanya yang masih hidup

Suami/Istri

Orang Tua

Anak

Anak Laki-laki
0
Anak Perempuan
0

Saudara

Saudara Laki-laki Kandung
0
Saudara Perempuan Kandung
0
Saudara Laki-laki Seayah
0
Saudara Perempuan Seayah
0
Saudara Laki-laki Seibu
0
Saudara Perempuan Seibu
0

Kakek/Nenek

Contoh Cepat

Kalkulator Zakat

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu kalkulator waris Islam?
Kalkulator waris Islam (kalkulator faraidh) menghitung bagian setiap ahli waris berdasarkan hukum waris Islam dari Al-Quran 4:11-12 dan 4:176.
Bagaimana warisan Islam dihitung?
Warisan Islam mengikuti bagian tetap yang ditentukan Al-Quran. Pertama biaya pemakaman dan utang dilunasi, kemudian wasiat (maksimal 1/3), lalu sisanya dibagikan sesuai aturan faraidh.
Siapa ahli waris utama dalam Islam?
Ahli waris utama adalah pasangan (suami/istri), orang tua (ayah dan ibu), serta anak-anak.
Berapa bagian istri dalam warisan Islam?
Istri mendapat 1/8 (12,5%) jika almarhum punya anak, atau 1/4 (25%) jika tidak punya anak.
Apakah anak perempuan mewarisi dalam Islam?
Ya, satu anak perempuan mendapat 1/2, dua atau lebih mendapat 2/3. Jika ada anak laki-laki, mereka berbagi dengan rasio 2:1.
Apa itu Hijab dalam warisan Islam?
Hijab adalah prinsip di mana kerabat yang lebih dekat menghalangi kerabat yang lebih jauh dari mewarisi.
Apa itu Asabah dalam warisan Islam?
Asabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah ahli waris dengan bagian tetap mengambil bagiannya. Anak laki-laki adalah asabah utama.
Bisakah non-Muslim mewarisi dari Muslim?
Menurut mayoritas ulama, non-Muslim tidak dapat mewarisi dari Muslim dan sebaliknya.
Berapa jumlah maksimal wasiat dalam Islam?
Wasiat dalam Islam dibatasi maksimal 1/3 dari total harta. Sisa 2/3 harus dibagikan sesuai aturan faraidh.
Apa yang harus dibayar sebelum pembagian warisan?
Biaya pemakaman, pelunasan semua utang, pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3), kemudian sisanya dibagikan sesuai faraidh.
Apakah kalkulator ini akurat untuk semua mazhab?
Kalkulator ini mengikuti aturan Al-Quran yang disepakati empat mazhab. Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan ulama mazhab Anda.
Haruskah saya berkonsultasi dengan ulama?
Ya, meskipun kalkulator ini memberikan panduan akurat, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama untuk pembagian warisan resmi.

Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan sesuai syariat Islam. Al-Quran dalam Surat An-Nisa ayat 11-12 dan 176 telah menjelaskan bagian masing-masing ahli waris secara rinci.